TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan penyelundup 1 ton narkoba jenis sabu asal Taiwan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018. Delapan terdakwa dihadirkan di persidangan, yakni Sun Kou Tai, Juan Jin Sheng, Sun Chih Feng, Tsai Chih Hung, Kou Chun Yuan, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.
Persidangan delapan terdakwa itu dilakukan berbarengan. Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum itu memakan waktu sekitar 90 menit. "Karena hakim, pengacara, dan jaksanya sama sehingga digabungkan pembacaan dakwaannya meski dakwaannya berbeda-beda," ujar jaksa penuntut umum, Abun Hasbulloh, Rabu, 10 Januari 2018.
Karena terkendala bahasa, delapan terdakwa asal Taiwan itu didampingi seorang penerjemah, Susi Ong. Dalam dakwaan primer yang disampaikan jaksa, delapan orang itu didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Abun. Delapan orang itu diancam hukuman maksimum, yakni hukuman mati. Dalam kelanjutan persidangan, para terdakwa akan didampingi kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Jakarta Selatan.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Eva Nurlita, mengatakan belum membicarakan langkah hukum selanjutnya secara detail."Kami baru hari ini ditunjuk dari hakim, belum ada obrolan dengan para tersangka," ujarnya. "Namun kami berencana mengajukan saksi."
Kasus penyelundupan sabu itu terjadi pada Juli 2017 di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten. Saat itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, saat memindahkan barang bukti menggunakan dua mobil Innova. Pada penyergapan itu, otak utama sindikat sabu asal Taiwan itu, Lin Ming Hui, ditembak mati. Ia melawan saat hendak ditangkap.
Ketika penyergapan, polisi menyita 51 karung masing-masing berisi 20 kilogram sabu, yang nilainya diperkirakan Rp 1,5 triliun. Sedangkan terdakwa Juan Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung ditangkap tiga hari setelah penangkapan pertama di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
Lima orang itu berada di kapal Wanderlust, yang membawa sabu dari Taiwan. Saat ditangkap, tidak ada barang bukti narkoba, hanya kapal. Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Dalam persidangan, para terdakwa kasus narkoba jenis sabu 1 ton itu mengatakan tidak bakal mengajukan eksepsi. Karena itu, pada sidang lanjutan, Senin, 15 Januari 2018, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan berdasarkan dakwaan, yang telah dibacakan jaksa penuntut umum. "Akan masuk ke pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti lain," kata hakim ketua, Effendi Mochtar.